Konflik Ayah Qidam Alfariski Mowance Berakhir Damai

Sidang mediasi yang melibatkan ayah almarhum Qidam Alfariski Mowance, yang dikuasakan kepada Tim Pembela Muslim (TPM) bersama dengan Radar Sulteng akhirnya berakhir damai. TPM dan Radar Sulteng telah menyepakati dua poin utama untuk mencapai kesepakatan damai di antara dua belah pihak. 

Pertama TPM menyetujui Radar Sulteng yang akan memberikan ruang pemberitaan bagi pihak keluarga almarhum maupun TPM dalam sidang gugatan melawan tergugat Polda Sulteng. Sebaliknya, TPM juga telah menyetujui untuk mengeluarkan pihak Radar Sulteng dari segala tututan pada amar putusan hakim dalam sidang perdata dengan tergugat I (satu) Polda Sulteng Cq Kabid Humas Polda Sulteng.

Kuasa Hukum Radar Sulteng yang diwakili oleh Muh Fikri menyampaikan bahwa pihaknya dengan keluarga almarhum yang diwakili oleh TPM telah mencapai kata sepakat. 

Radar Sulteng yang semula menjadi tergugat II (dua) telah berdamai dengan TPM yang bertindak selaku penggugat. “Dalam sidang mediasi yang dipimpin hakim mediator, kami tegaskan lagi telah setuju lakukan perdamaian,” jelas Fikri, mewakili Tim Kuasa Hukum Radar Sulteng, yang diketuai Arif Sulaeman, dan anggota Mahfud Masuara serta Ahmad Yani saat jumpa pers di Palu, Senin (12/10/2020).

Andi Akbar Panguriseng selaku Kuasa Hukum keluarga almarhum menyatakan kesepakatan damai ini tercapai setelah dilakukan tiga kali mediasi  yang dipimpin oleh Hakim Mediasi Yakobus Manu. 

Selain meminta agar Radar Sulteng ikut mengawal sidang gugatan perdata antara ayah almarhum melawan Polda Sulteng, TPM juga mengeluarkan Radar Sulteng dari segala tuntutan pada amar putusan nanti. 

Amar mengungkapkan “Perdamaian kami ini nantinya akan ada akta perdamaiannya yang kami tandatangani di depan hakim mediasi. Perdamaian ini tidak lagi mencari siapa salah dan siapa benar, dan tidak ada penggugat dan tergugat lagi, karena dalam mediasi kita mencari win-win solution.”

Diliput oleh berbagai media berita Kota Palu, sejak awal mengajukan gugatan, keluarga almarhum memang memasukkan dua objek gugatan. Tergugat I Mabes Polri, dalam hal ini Polda Sulteng Cq Kabid Humas dan Tergugat II Radar Sulteng. 

Namun, dimasukkannya Radar Sulteng sebagai tergugat dimaksudkan hanya sebagai salah satu formalitas saja, untuk memenuhi persyaratan gugatan. “Kami sangat berterima kasih dengan teman-teman pers, dan tidak punya niat untuk menggugat. Kita kawan sejati dan akhirnya sepakat dengan hasil mediasi ini,” tegas Akbar.

Share: