Berapa biaya yang diperlukan untuk menerjemahkan dokumen resmi?

Seringkali kita ingin menerjemahkan dokumen resmi dari bahasa indonesia ke bahasa lain ataupun dari bahasa lain ke bahasa indonesia. Namun banyak orang yang bingung dan tidak mengetahui berapa harga penerjemahan dokumen resmi ini. 

Sebenarnya biaya dari penerjemahan dokumen resmi sangatlah bervariasi. Ada yang harganya puluhan ribu rupiah perlembarnya dan ada juga yang harganya hingga ratusan ribu perlembarnya. Ini sangat ditentukan oleh bahasa yang akan diterjemahkan. 

Semakin umum suatu bahasa yang akan diterjemahkan maka harganya juga akan semakin murah. Dan begitu juga sebaliknya, semakin sulit menemukan translator untuk suatu bahasa maka harga penerjemahan bahasa tersebut juga akan semakin mahal. 

Sebagai contoh harga penerjemahan untuk dokumen berbahasa inggris akan lebih murah dibandingkan biaya penerjemahan dokumen berbahasa prancis. 

Selain biaya penerjemahan per lembar yang harus disediakan biasanya anda juga memerlukan anggaran untuk melakukan legalisasi. Tentu saja dokumen dokumen resmi yang sudah diterjemahkan wajib mendapatkan pengesahan dari instansi yang mengeluarkan dokumen aslinya. 

Tanpa adanya pengesahan ini maka pihak yang akan menerima dokumen tersebut berhak melakukan ketepatan dari setiap terjemahan yang anda berikan. 

Adapun biaya untuk proses legalisasi di setiap instansi itu berbeda. Ada yang harganya cuma Rp150.000 dan ada juga yang harganya Rp750.000. Jadi mungkin anda mau menanyakan kepada jasa penerjemah tersumpah yang anda gunakan mengenai total biaya yang harus anda persiapkan. 

Selain itu anda juga perlu menanyakan berapa lama layanan jasa penerjemah dokumen tersumpah itu akan melakukan proses penerjemahan. Ini sangat perlu anda tanyakan jika dokumen yang di terjemahkan tersebut harus anda serahkan dalam jangka waktu tertentu.

Share: