RUMAH TERPIDANA KORUPSI BANK MALUKU BELUM DILELANG

 Sampai saat ini rumah terpidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara tahun 2014 belum dilelang oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Adapun harga dari rumah ini dinilai seharga Rp 1,8 miliar. 

Rumah yang hendaknya dilelang ini adalah milik Heintje Toisuta yang terletak di Kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Jino Talakua selaku Kasi Intel Kejari Ambon mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk pelelangan rumah ini.
“Kita masih koordinasi dengan KPKNL,” ungkap jino kepada kepada rekan wartawan yang meliput berita Maluku Utara. Namun, Talakua memastikan bahwa rumah milik Heintje itu akan dilelang dalam waktu dekat dengan nilai sebesar Rp 1,8 miliar. “Kita koordinasi dan dalam waktu dekatlah akan dilelang,” Kata Jino menjelaskan. Tidak hanya di Kudamati, Heintje juga memiliki rumah lain di kawasan Amahusu yang juga harus dilelang. Terkait hal tersebut, Jino menjelaskan bahwa rumah di kawasan Amahusu juga akan segera diproses setelah lelang rumah di Kudamati.

Lebih jelasnya Jino mengatakan “Kalau rumah di Amahusu akan proses setelah lelang rumah di Kudamati.” Jino juga menambahkan bahwa hingga saat ini Heintje belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,2 miliar. Heintje sendiri menerima vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung untuk ditahan di Lapas Klas IIA Ambon sejak tanggal 17 September 2020 dan menjalani masa hukuman 12 tahun penjara. “Kerugian negara Heintje belum dikembalikan. Kami akan berusaha untuk kembalikan uang pengganti. Untuk asetnya nanti kita lihat. Kalau memang tidak cukup kita akan berusaha untuk dia menggantikannya,” ucap Rorogo Zega yang merupakan Kepala Kejati Maluku kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku.

Kejati Maluku pernah menyita sejumlah aset Heintje saat kasus ini masih dalam penyidikan. Salah satunya adalah tanah dan rumah milik Heintje di Jalan Dokter Kayadoe Kudamati, RT 002/ RW 05, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Adapun penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 83/ Pen. Pid.Sus-TPK/2016/PN.AB tanggal 18 Agustus 2016 dan surat perintah Kajati Maluku Nomor: PRINT-230/S.1/Fd.1/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016.

Lelaki berusia 49 tahun dengan nama lengkap Heintje Abraham Toisuta ini diciduk tim Kejaksaan Agung. Setelah menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Maluku. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga tahun lalu dan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim intelijen Kejagung di kawasan Keramat, Sentiong, Jakarta Pusat. “DPO Kejati Maluku ini diamankan di salah satu tempat kos di Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat,” ungkap Jaksa Agung Muda.

Setelah membekuk Heintje, Sunarta yang merupakan Intelijen Kejagung menghimbau semua buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana untuk menyerahkan diri ke aparat penegak hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sunarta menegaskan, “Tidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan untuk bersem­bunyi. Kami akan buru dan tangkap para buronan itu di manapun mereka bersembunyi.”

Share: